IMG-20260918-WA0770

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/241/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Pada pelantikan tersebut, terdapat lima pejabat yang mengalami perubahan atau penetapan jabatan.

Pertama, Tirta, S.Sos. Jabatan lama sebagai Kepala Bidang Pengembangan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a. Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a.

Kedua, Adi Soeseno, S.Hut., M.Si. Jabatan lama sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon III.a. Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a.

Ketiga, Suryanto, A.KS., M.Si. Jabatan lama sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a. Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a.

Keempat, Flederyck, S.Pi., M.Si. Jabatan lama sebagai Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a. Jabatan baru sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.b.

Kelima, Jhon Lis Berger, AP., M.Si. Jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.a. Jabatan baru sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eselon II.b.

Seluruh pejabat tersebut diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil pertimbangan Tim Evaluasi Kinerja sebagaimana tercantum dalam BA.004/TPK-PTK/IX/2026 tanggal 16 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Agustiar mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar memandang jabatan sebagai amanah dan tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawabnya, bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani masyarakat,”ucapnya di Rujab Gubernur Jumat (18/9/2026).

Selain itu juga meminta para pejabat bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja nyata, dan bekerja tulus untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Sesuai Asta Cita Presiden serta visi dan misi Gubernur bersama Wakil Gubernur, pembangunan Kalimantan Tengah diarahkan agar semakin merata dan berkeadilan, dari pedalaman hingga perkotaan,” tambahnya.

Dalam hal ini juga menekankan agar setiap rupiah anggaran APBD dikelola dengan baik, efisien, transparan, dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

“Jangan bekerja dengan pola kerja rutin dan standar, tetapi harus bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap persoalan masyarakat,”lanjutnya.

Setiap program kegiatan tidak hanya sekadar berjalan. Setiap program harus memiliki tujuan yang jelas, pelaksanaan yang tepat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dalam hal ini juga menjadi perhatian yakni persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pada akhir Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat karhutla dan mengerahkan ribuan personel gabungan,” tuturnya.

Persoalan karhutla, bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, keselamatan masyarakat, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.

“Dampak kekeringan juga mulai dirasakan masyarakat, terutama di kawasan pedalaman dan sepanjang aliran sungai. Pasokan air bersih semakin sulit didapat, distribusi sembako terhambat akibat surutnya akses transportasi sungai, serta ancaman penyakit pasca-kekeringan dan paparan asap mulai mengganggu kesehatan warga,”bebernya.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta tidak bekerja secara sektoral. Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama dengan memperkuat edukasi masyarakat, koordinasi hingga tingkat desa, kesiapsiagaan personel, pemantauan titik rawan, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Semangat Huma Betang harus benar-benar kita hidupkan dalam birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan ada ego sektoral, yang harus kita kedepankan adalah kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,”ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *