Isu Pungli Tunjangan Guru 3T Beredar, Disdik Kalteng Telusuri Oknum

PALANGKA RAYA – Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng).

Dalam informasi yang beredar, guru disebut diminta menyetorkan uang sebesar Rp500 ribu setiap triwulan dengan alasan sebagai imbalan untuk memperlancar proses pencairan TKG.

Disdik Kalteng membantah adanya ketentuan maupun kebijakan tersebut. Melalui Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, ditegaskan bahwa pencairan TKG tidak mensyaratkan setoran kepada pihak tertentu.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi,” kata Berri, Kamis (3/9/2026).

Menurut Berri, mekanisme pencairan TKG dilakukan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi. Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima.

Artinya, proses pencairan tidak melalui perantara ataupun pembayaran kepada pegawai Disdik. Potongan yang diberlakukan pun hanya yang bersifat resmi sesuai ketentuan, seperti pajak dan iuran BPJS bagi ASN.

Meski membantah informasi tersebut, Disdik Kalteng tidak berhenti pada klarifikasi. Pihaknya kini melakukan penelusuran internal untuk memastikan sumber informasi sekaligus mengecek kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama Dinas Pendidikan untuk meminta uang kepada guru.

“Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Berri.

Disdik Kalteng meminta guru dan kepala sekolah, terutama yang bertugas di wilayah 3T, tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan mengaitkannya dengan pencairan TKG.

Guru yang menemukan atau menerima permintaan semacam itu juga dapat menyampaikan laporan melalui Whistle Blowing System (WBS) Disdik Kalteng agar informasi tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Whistle Blowing System Disdik Kalteng

Dengan adanya penelusuran tersebut, persoalan dugaan pungli TKG kini tidak hanya berhenti pada bantahan terhadap informasi yang beredar. Disdik Kalteng juga berupaya memastikan apakah terdapat pihak yang benar-benar meminta setoran kepada guru dan, jika terbukti, siapa yang berada di baliknya.

Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan proses hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *