WhatsApp Image 2026-01-21 at 14.08.39

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/1/2026).

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis (6/11/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka diduga dengan mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes diduga tidak dilaksanakan secara penuh.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2023 hingga 2024, meliputi peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta dokumen pengembalian dana ke rekening kas desa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Murung Raya dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *