IMG-20260121-WA0130-768x688

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau Pintu Nomor 4, Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Selang 19 menit kemudian, tepatnya pukul 08.49 WIB, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar bersama anggota SPKT mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta III SPKT menjelaskan, percobaan pencurian diketahui saat pemilik barak memergoki seorang pria yang diduga hendak membuka gembok pintu menggunakan alat bantu.

“Terduga pelaku berinisial B.S.P. (22) diduga mencoba membuka gembok pintu barak menggunakan sebuah obeng. Namun aksinya gagal setelah diketahui pemilik barak, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar Ipda Muhammad Abrar.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel kepolisian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Markas Komando Polresta Palangka Raya.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan pelaku.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *