JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (20/1/2026).

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, terutama dalam proses bisnis penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama Kejaksaan RI dan OJK.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara ini,” kata Asep.

Asep juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru, terutama yang berkaitan dengan aset kripto.

Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI telah menunjukkan kinerja yang konsisten. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21, terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 tercatat mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan RI berjalan optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan RI juga memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara untuk mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis dan akuntabel.

Adapun ruang lingkup PKS meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara dari tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi. Kerja sama juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas serta pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *