JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 orang. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari rekening pelaku yang tersebar di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.
Friderica menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi bukti konkret kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terduga modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau panggilan palsu (fake call), penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga masih sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganan scam, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti meningkatnya jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi proses pengembalian dana.
Sementara itu, Mahendra Siregar menegaskan pengembalian dana korban scam menjadi bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
OJK juga mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, sebagai pembelajaran bersama dan penguatan komitmen dalam memerangi kejahatan penipuan digital.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka peluang pengembalian dana akan semakin besar.
Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegasnya.
Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan Satgas PASTI di bawah koordinasi OJK telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” ujar Misbakhun.
Berdasarkan catatan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk website palsu maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.