IMG-20260521-WA0275(1)

PALANGKA RAYA – Advokat Christian Yudha menyoroti sikap tidak kooperatif pihak terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian excavator yang saat ini tengah ditangani penyidik Polda Kalimantan Tengah.

Dalam perkara tersebut, kliennya disebut telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp430 juta kepada PT Budi Utomo Perkasa Mandiri untuk pembelian satu unit excavator. Namun hingga kini, alat berat yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.

Christian Yudha menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, proses pemeriksaan terkendala lantaran pihak terlapor diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik untuk dimintai keterangan.

“Yang kami sayangkan bukan proses penanganannya, karena sejauh ini penyidik sudah bekerja baik dan responsif. Justru yang menjadi perhatian adalah sikap terlapor yang tidak kooperatif dan seolah menghindari proses hukum,” ujarnya.

Menurut Christian, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terlapor selaku Direktur PT Budi Utomo Perkasa Mandiri diketahui masih berada dan beraktivitas di kantor, showroom, maupun warehouse perusahaan. Di lokasi tersebut juga disebut masih terdapat beberapa unit excavator baru maupun bekas yang dipajang dan diperjualbelikan.

Ia menegaskan, terlapor seharusnya memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang patut, terlebih hingga dua kali mangkir dari panggilan resmi, berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Klien kami sudah mengalami kerugian besar. Uang muka sudah dibayarkan ratusan juta rupiah, tetapi excavator tidak pernah diterima. Sementara pihak terlapor justru tidak hadir saat dipanggil penyidik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila pihak terlapor terus tidak memenuhi panggilan penyidik. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melakukan upaya jemput paksa.

Pihaknya berharap terlapor segera menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *