PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai anggaran sebesar Rp6 miliar yang disebut dialokasikan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk kegiatan pemotretan dan publikasi.
Menurut Fairid, angka yang muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tersebut merupakan pagu global yang belum dirinci berdasarkan jenis kegiatan. Karena itu, nilai tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai anggaran khusus untuk pemotretan dan publikasi.
Ia menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam SiRUP masih bersifat umum dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Setelah dilakukan perincian, nilai yang digunakan untuk kegiatan pemotretan dan publikasi disebut berada pada kisaran Rp1,2 miliar.
Fairid mengatakan informasi mengenai penggunaan anggaran daerah perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Menurutnya, angka yang tercantum dalam sistem perencanaan tidak selalu mencerminkan nilai akhir suatu kegiatan karena masih melalui proses penjabaran lebih lanjut.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial, Fairid menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap isu yang muncul di ruang publik. Ia juga menyebut pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat informasi yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan.
Terkait unggahan sejumlah akun media sosial yang menyoroti penggunaan anggaran pemerintah daerah, Fairid mengaku tidak ingin memberikan respons berlebihan selama kebenaran informasi yang beredar belum dapat dipastikan.
Menurutnya, penilaian terhadap pengelolaan anggaran pemerintah tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu item belanja. Evaluasi, kata dia, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat program bagi masyarakat serta hasil pembangunan yang dicapai.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah berada dalam mekanisme pengawasan dan audit. Karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah sebaiknya dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berdasarkan satu komponen anggaran tertentu.
Meski demikian, Fairid menilai pertanyaan maupun kritik dari masyarakat merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab, anggaran yang digunakan berasal dari dana publik sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.