JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk produk Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter, sementara jenis BBM lainnya tidak mengalami perubahan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penerapan tata kelola energi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi kepada masyarakat.
“Harga jual Pertamax diputuskan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah serta tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, sebagai upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Di sisi lain, Pertamina memastikan pasokan Pertamax tetap tersedia di seluruh jaringan SPBU. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi terbaru mengenai harga BBM melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter sebagai bagian dari penugasan pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Selain Pertamax, harga BBM non subsidi lainnya juga masih bertahan. Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) Rp24.800 per liter.
Pertamina juga mengingatkan bahwa harga BBM dapat berbeda di setiap provinsi. Untuk wilayah Kalimantan, harga mengikuti ketetapan yang berlaku di masing-masing provinsi dan dapat diakses melalui kanal resmi perusahaan.(Red)