SaveFast.app_726838326_18111525595928815_5602713875583299894_n

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).

Opini WTP diberikan atas laporan keuangan yang dinilai telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material. Raihan tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai keberhasilan administratif, tetapi harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Opini WTP menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan di berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin mengingatkan agar capaian opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, setiap rekomendasi perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta para kepala perangkat daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *