WhatsApp Image 2026-08-04 at 15.26.37 (4)

PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan mengesahkan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah.

Sidang pleno yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah itu dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, Syahfiri, pada Selasa (4/8/26).

Dalam sambutannya, Syahfiri mengatakan pengelolaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi memerlukan sinergi yang kuat antarinstansi agar informasi yang dihasilkan dapat mendukung perencanaan, pengelolaan, hingga pengambilan keputusan di bidang sumber daya air.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Regulasi tersebut menjadi pedoman strategis bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengelola data dan informasi H3 secara terpadu.

Menurut Syahfiri, implementasi kebijakan tersebut memerlukan matriks pengelolaan SIH3 sebagai acuan pelaksanaan sekaligus instrumen untuk memantau capaian program di masing-masing wilayah sungai.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam sidang pleno tersebut, peserta juga membahas hasil kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 yang sebelumnya telah menyusun draf matriks tindak lanjut melalui rapat pada 3 Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan sebagai bahan evaluasi sekaligus pedoman pelaksanaan PSIH3 di WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan.

Melalui matriks tersebut diharapkan tercipta mekanisme komunikasi, koordinasi, serta pengembangan kapasitas antarinstansi pengelola hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi. Selain itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat memastikan target implementasi PSIH3 berjalan sesuai rencana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretariat TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan Ahmad Iskandar, Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya Anton Budiyono, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Yohanna Endang S. Anggota TKPSDA WS. Mentaya-Katingan dan WS. Jelai-Kendawangan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah, Anggota Pokja PSIH3.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *