IMG-20260720-WA0171

PALANGKA RAYA-Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dibuka oleh Sekretaris BAPPERIDA Kalteng, Maulana Akbar, mewakili Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Fredy Darinton, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang S Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Dr. Chandra Fuji Asmara, serta Fungsional Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim, SP., M.Si.

Pada hari pertama, fasilitasi diberikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan diikuti oleh Bappeda kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bidang teknis BAPPERIDA Kalteng, serta perangkat daerah kabupaten/kota secara hybrid.

Dalam sambutannya, Maulana Akbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah menyusun Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2026 sehingga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui BAPPERIDA sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami mengapresiasi proses perumusan dan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur melalui BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah selama dua hari, yakni 20 hingga 21 Juli 2026,”ucapnya.

Perubahan RKPD mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah dan rencana program kegiatan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, termasuk kondisi yang mengharuskan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun berjalan,” tambahnya.

Faktor lainnya adalah adanya kebutuhan pemutakhiran dokumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

“Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menjelaskan ketiga aspek tersebut dalam paparan maupun dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang diajukan,” lanjutnya.

Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Perubahan RKPD kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan Perubahan RKPD provinsi, atau paling lambat 31 Juli 2026.

“Jadwal ini perlu menjadi perhatian karena penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026,”ungkapnya.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan proses penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *