Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah.
Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Posisi Kajati Kalimantan Tengah selanjutnya akan dijabat oleh Hendrizal Husin, S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan diisi oleh Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Selain pergantian Kajati dan Wakajati Kalimantan Tengah, keputusan Jaksa Agung tersebut juga mencakup rotasi sejumlah pejabat di wilayah Kalimantan Tengah, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Mutasi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.(Red)