PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Juli 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas karena sengketa lahan masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut sebenarnya telah diusulkan pada periode DPRD sebelumnya, namun belum sempat disahkan. Oleh karena itu, Pansus DPRD periode saat ini berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut segera dapat ditetapkan.
“Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” katanya.
Menurut Okki, percepatan pembahasan Raperda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan solusi terhadap persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut disusun untuk mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, baik yang berasal dari masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan Raperda juga menitikberatkan pada pengaturan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Menurut Okki, pengaturan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya. Tapi sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan, itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” jelasnya.
Okki juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota pansus, organisasi perangkat daerah, dan unsur eksekutif yang dinilainya berperan aktif dalam mempercepat proses pembahasan Raperda.
“Ini lebih ke tanggung jawab saja dan semangat kawan-kawan pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah progresnya bisa berjalan cepat dan juga tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat dinamika selama proses pembahasan, seluruh pihak tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara konstruktif.
“Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi Alhamdulillah sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.