PALANGKA RAYA – Sejarah perjalanan Kalimantan Tengah sebagai provinsi tidak hanya ditandai dengan lahirnya pemerintahan daerah, tetapi juga berdirinya lembaga legislatif yang menjadi representasi suara masyarakat. Di balik berbagai kebijakan pembangunan yang terus berkembang hingga kini, terdapat perjalanan panjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mengawal dinamika demokrasi selama lebih dari enam dekade.
Tonggak awal perjalanan tersebut bermula ketika Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 diundangkan pada 23 Mei 1957. Regulasi itu menjadi dasar pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus membuka jalan bagi pembentukan perangkat pemerintahan, termasuk lembaga legislatif daerah.
Tidak lama berselang, pada 18 Oktober 1958, Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi berdiri. Gedung tersebut menjadi simbol lahirnya lembaga perwakilan rakyat yang saat itu dihuni oleh 17 anggota dari berbagai partai politik dan organisasi masyarakat yang mewakili beragam aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah.
Namun, sejarah mencatat bahwa hari lahir DPRD Kalimantan Tengah diperingati setiap 2 April. Pada tanggal itulah, tahun 1959, seluruh anggota DPRD resmi dilantik oleh Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Enny Karim. Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan secara resmi oleh DPRD Kalimantan Tengah.
Sejak saat itu, perjalanan DPRD Kalteng berjalan seiring dinamika politik nasional. Pada periode pertama (1958–1961), komposisi DPRD mencerminkan keberagaman kekuatan politik masa itu dengan 17 anggota yang berasal dari Partai Masyumi, Partai Dayak, PNI, PKI, NU, PSII, hingga organisasi kemasyarakatan lokal seperti Kerukunan Keluarga Bakumpai dan Pendukung Kalimantan Tengah.
Memasuki era Demokrasi Terpimpin pada periode 1961–1966, jumlah anggota DPRD meningkat menjadi 42 orang dalam format DPRD Gotong Royong. Keanggotaannya tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga melibatkan unsur ABRI, veteran, tokoh agama, serta organisasi perempuan yang menjadi bagian dari representasi sosial politik pada masa tersebut.
Perubahan politik nasional kembali membawa perubahan komposisi DPRD pada era Orde Baru. Mulai 1971 hingga 1997, kursi legislatif didominasi Partai Golkar, didampingi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), serta Fraksi ABRI. Pada masa ini jumlah anggota berkisar antara 40 hingga 45 orang.
Memasuki era Reformasi setelah 1998, wajah DPRD Kalimantan Tengah berubah semakin plural. Berbagai partai politik baru memperoleh ruang di parlemen daerah. Periode 1999–2004 menjadi awal hadirnya komposisi yang lebih beragam, diisi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB, hingga unsur TNI/Polri yang saat itu masih memiliki keterwakilan di parlemen.
Pemilu-pemilu berikutnya terus menghadirkan dinamika baru. Partai Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, Hanura, Perindo, hingga PKPI silih berganti memperoleh kepercayaan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengisi kursi legislatif.
Kini, pada periode 2024–2029, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tetap beranggotakan 45 wakil rakyat. Komposisi tersebut terdiri atas PDI Perjuangan dengan 10 kursi, Golkar 8 kursi, Gerindra dan Demokrat masing-masing 6 kursi, NasDem 5 kursi, PKB dan PAN masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Jika dahulu hanya 17 orang yang mengemban amanah masyarakat Kalimantan Tengah, kini jumlah tersebut berkembang menjadi 45 legislator yang mewakili seluruh daerah pemilihan di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai.
Lebih dari sekadar mencatat pergantian jumlah anggota maupun perubahan komposisi politik, perjalanan DPRD Kalimantan Tengah menggambarkan proses panjang pendewasaan demokrasi di daerah. Setiap periode mencerminkan perubahan zaman, sistem politik nasional, hingga dinamika aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
Selama lebih dari 67 tahun berdiri, DPRD Kalimantan Tengah telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan provinsi, mengawal lahirnya berbagai kebijakan strategis, menyuarakan kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sejarah panjang tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak dibangun dalam waktu singkat. Ia tumbuh melalui proses, perubahan, dan pengabdian para wakil rakyat dari generasi ke generasi yang bersama-sama menjaga denyut pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.(red)