WhatsApp-Image-2026-06-25-at-17.29.29-1024x677

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir, menyoroti status kawasan Hutan Produksi (HP) yang dinilai masih menjadi hambatan bagi petani dalam mengembangkan usaha pertanian, khususnya di Kabupaten Seruyan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada terbatasnya akses petani terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Ferry mengatakan, status kawasan HP menyebabkan pemerintah kesulitan mengusulkan sejumlah program, termasuk bantuan bibit yang dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas lahan. Akibatnya, upaya mendorong peningkatan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat belum dapat berjalan secara optimal.

“Status kawasan tersebut berdampak langsung terhadap akses petani terhadap berbagai program pemerintah, termasuk bantuan bibit untuk mendukung kegiatan pertanian. Akibatnya, upaya peningkatan hasil produksi dan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak optimal,” kata Ferry Khaidir, belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan itu menjelaskan, sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, kepastian status lahan dinilai menjadi kebutuhan penting agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara produktif sekaligus memperoleh akses terhadap program pemerintah.

“Sebagian kawasan, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan, berstatus Hutan Produksi sehingga kita tidak bisa mengusulkan pengadaan bibit. Padahal ini untuk kepentingan petani lokal,” ujarnya.

Menurut Ferry, apabila persoalan status kawasan tersebut tidak segera diselesaikan, petani akan terus menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan hasil produksi. Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat dapat berkoordinasi untuk mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait status kawasan hutan, sehingga petani memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap program pemberdayaan.

“Ini menjadi PR kita bersama,” tegas Ferry.

Ferry berharap penyelesaian persoalan status kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, sehingga petani tetap dapat mengembangkan usaha pertanian secara legal, produktif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *