PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya pada aspek administrasi dan sistem pelayanan yang masih menjadi keluhan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan efektif.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Amonius Tuyum, mengatakan berbagai persoalan administrasi, seperti ketidaksesuaian data domisili, perubahan identitas peserta, hingga prosedur rujukan, masih kerap memperlambat proses pelayanan pasien di fasilitas kesehatan.
“Kami berharap persoalan administrasi ini bisa dipermudah. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru dibuat bingung dengan proses yang panjang,” kata Amonius, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, penyederhanaan prosedur administrasi menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang berbelit.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat tersebut, Komisi III DPRD Kalteng telah mulai membahas persoalan pelayanan BPJS Kesehatan bersama pihak terkait. Pada hari yang sama, Ketua Komisi III bersama anggota DPRD menghadiri rapat dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang membahas pelaksanaan pelayanan BPJS Kesehatan di Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan dijadwalkan memaparkan program pelayanan yang sedang berjalan serta rencana langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Amonius berharap pembahasan tersebut menghasilkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata, baik dalam penyederhanaan administrasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, maupun penyempurnaan sistem pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Harapan kami tentu pelayanan BPJS ke depan semakin baik, lebih cepat, dan tidak lagi menyulitkan masyarakat. Semua pihak harus bersama-sama melakukan evaluasi agar pelayanan kesehatan benar-benar maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Kalteng akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan dengan mendorong sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, evaluasi yang berkelanjutan diperlukan agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.