JAKARTA – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya diterima Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencuat di tingkat nasional. Anggota DPD RI Komite IV dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, H Siti Aseanti, secara langsung menyoroti persoalan tersebut saat mengikuti rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam forum tersebut, wanita yang akrab disapa Bidan Sean itu mempertanyakan realisasi pembayaran DBH yang menurut data yang diterimanya baru mencapai sekitar 47 persen dari total kewajiban pemerintah pusat kepada Kalimantan Tengah. Dari total anggaran yang seharusnya diterima, sekitar Rp355 miliar telah dibayarkan, sementara sisanya masih tertahan.
Menurutnya, tunggakan tersebut mencakup periode tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Kondisi ini dinilai turut menekan kemampuan fiskal daerah di tengah menurunnya pendapatan daerah yang berdampak pada ruang gerak pembangunan.
“Kalimantan Tengah merupakan daerah penghasil sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari batu bara, kelapa sawit, zirkon hingga berbagai komoditas tambang lainnya. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan kewajiban DBH yang masih tertunda,” ujar Siti Aseanti.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran DBH bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi berpotensi memengaruhi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, hingga pelayanan kesehatan berisiko berjalan tidak maksimal apabila kemampuan fiskal daerah terus tertekan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui masih adanya kewajiban pemerintah pusat kepada daerah terkait DBH. Namun, menurutnya, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
“Kita tidak menghilangkan utang itu. Yang kita lakukan adalah memperlambat pertumbuhannya secara bertahap sesuai kondisi ekonomi. Karena itu ada dampaknya ke daerah, baik melalui DBH maupun Transfer ke Daerah (TKD),” kata Purbaya.
Ia bahkan mengaku sempat mempertanyakan dasar pemotongan DBH ketika pertama kali menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Saya sempat bertanya, apakah DBH boleh dipotong padahal ada undang-undangnya. Jawabannya, bisa melalui Undang-Undang APBN sesuai kondisi keuangan negara. Tetapi saya tetap merasa berdosa kepada daerah,” ungkapnya.

Purbaya menyebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk menghitung skema pembayaran secara bertahap. Pemerintah juga mempertimbangkan adanya tambahan pembayaran yang diperkirakan mulai direalisasikan pada Juli mendatang.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi daerah-daerah penghasil, termasuk Kalimantan Tengah, yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian kewajiban DBH sebagai salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah.(red)