14072026091753_0

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Ruang Rapat Disdukcapil Provinsi Kalteng, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Tirta, didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Syarif Hidayat serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Patriane Wanda. Rakortek diikuti pejabat yang membidangi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Rakortek diselenggarakan sebagai forum koordinasi, konsultasi, sinkronisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Tirta mengatakan peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi bagian dari upaya mendukung visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Manggatang Utus menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, pelaksanaan Rakortek juga mendukung penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan transformasi digital, integrasi data pembangunan daerah, serta implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Selain itu, Tirta menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya perangkat pelayanan KTP elektronik beserta sarana pendukung lainnya. Ia meminta seluruh daerah melaksanakan pengelolaan aset secara tertib, mulai dari inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pelaporan kondisi hingga pengusulan penggantian atau penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat memberikan penguatan, pembinaan, serta solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten dan kota,” ujar Tirta.

Ia juga berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakortek dapat ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur sehingga berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Syarif Hidayat, menjelaskan Rakortek bertujuan menghasilkan pemetaan kondisi penyelenggaraan administrasi kependudukan di setiap kabupaten dan kota, menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi daerah, serta menyamakan persepsi terhadap kebijakan dan regulasi administrasi kependudukan.

Selain itu, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui Rakortek ini, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah juga mendorong seluruh jajaran Disdukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat komitmen, integritas, profesionalisme, dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *