PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan dengan menugaskan tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Tahun 2026 ke wilayah terpencil di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Pelepasan peserta program tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, di ruang pimpinan rapat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rabu (5/8/2026).
Dr. Mikko mengatakan, ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati,” ujarnya.
Menurutnya, Program Penugasan Khusus SDMK merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antardaerah.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sebagai dasar pelaksanaan program tahun 2026, Pemprov Kalteng juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Penempatan tenaga kesehatan diarahkan pada wilayah yang menjadi prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Dr. Mikko menjelaskan, masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama menjalankan tugas, kinerja tenaga kesehatan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai target dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi target kinerja tidak tercapai atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penugasan dapat dihentikan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh pembiayaan Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui penugasan tersebut, Pemprov Kalteng berupaya memastikan ketersediaan tenaga kesehatan di wilayah yang membutuhkan, sehingga masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan dan memperkuat sumber daya manusia kesehatan di Kalimantan Tengah.