Palangka Raya – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki tahap penindakan hukum. Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat hingga hasil patroli petugas di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi mengamankan seorang PNS berinisial N (49) setelah kedapatan membakar lahan miliknya. Api yang awalnya berada di area pribadi kemudian merambat hingga membakar sekitar enam hektare lahan.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Dua orang, yakni S yang merupakan PNS dan Y seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran lahan pada 20 September 2026 menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember hingga tas gendong.
“Ini menunjukkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berdampak pada lahan milik pelaku, tetapi dapat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” kata Kapolda.
Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidikan juga dilakukan terhadap dua kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur dan dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan berkaitan dengan karhutla. Rinciannya terdiri dari 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.
Dari 46 LP tersebut, sebanyak lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 berada pada tahap penyidikan, 13 perkara telah masuk Tahap I, sedangkan tiga perkara sudah memasuki Tahap II.
Penanganan hukum juga diarahkan kepada korporasi. Saat ini penyidik Polda Kalteng tengah memproses 12 perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Iwan.
Dalam perkara korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pembakaran lahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng memastikan upaya pencegahan tetap berjalan melalui sosialisasi dan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla.(Red)