17052025030011_1

PALANGKA RAYA – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, memaparkan mekanisme kerja sama publikasi media yang dikelola melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Rangga yang merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, proses kerja sama dengan perusahaan media dilakukan menggunakan sistem klasterisasi yang membagi media ke dalam kategori A, B, dan C berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Mekanisme tersebut diterapkan untuk menciptakan proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Media yang bekerja sama melalui Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dinilai berdasarkan kategori A, B, dan C secara objektif. Mekanisme ini diterapkan untuk mewujudkan kerja sama yang adil dan transparan, dengan data penilaian yang dapat diakses oleh seluruh media,” ujar Rangga.

Ia menjelaskan, sistem penilaian tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media, sekaligus memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan media untuk mengetahui hasil penilaian yang dilakukan.

Selain menjelaskan mekanisme klasterisasi, Rangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah kendala administratif terkait anggaran publikasi yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir). Menurutnya, anggaran tersebut memiliki mekanisme tersendiri karena telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Anggaran untuk kegiatan yang berasal dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) memiliki mekanisme tersendiri karena telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh sebab itu, kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Rangga menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses administrasi kerja sama publikasi berjalan sesuai regulasi, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *