ChatGPT Image Aug 14, 2026, 04_55_34 PM

PALANGKA RAYA – Angka utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 kembali menjadi sorotan. Namun, Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah, Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC, mengingatkan agar angka tersebut tidak dibaca secara tunggal hingga memunculkan kepanikan.

Menurut Rio, ukuran kesehatan fiskal tidak cukup hanya dilihat dari nominal utang. Ada sejumlah indikator lain yang harus diperhatikan, mulai dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kemampuan negara memperoleh penerimaan, beban bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang hingga produktivitas penggunaan utang.

“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal,” kata Rio.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau sekitar 41,26 persen terhadap PDB.

Dari jumlah tersebut, Rp8.966,79 triliun berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan Rp1.326,90 triliun merupakan pinjaman. Artinya, sekitar 87 persen utang pemerintah berada dalam bentuk SBN.

Rio menilai posisi rasio utang tersebut masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas jumlah pinjaman pemerintah maksimal 60 persen terhadap PDB.

Dengan rasio saat ini 41,26 persen, masih terdapat selisih sekitar 18,74 poin persentase dari batas tersebut.

“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan,” ujarnya.

Meski demikian, Rio mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan batas 60 persen sebagai alasan untuk memperlebar ruang utang tanpa perhitungan matang.

Menurutnya, batas regulasi tidak serta-merta menjadi ukuran bahwa perekonomian otomatis sehat hingga mendekati angka tersebut.

“Negara tidak kemudian sangat sehat pada rasio 59 persen lalu tiba-tiba bermasalah ketika mencapai 61 persen. Yang harus kita lihat adalah kapasitas fiskalnya. Apakah pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara dan kemampuan membayar kewajiban tumbuh sejalan dengan pertumbuhan utang,” tegasnya.

Defisit Masih Terkendali

Rio juga menyoroti kondisi APBN hingga Semester I 2026. Berdasarkan APBN KiTa Juli 2026 Kementerian Keuangan, pendapatan negara sampai akhir Juni mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan.

Sementara itu, belanja negara mencapai Rp1.656,0 triliun. Kondisi tersebut membuat defisit APBN tercatat Rp196,5 triliun atau sekitar 0,76 persen terhadap PDB.

Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal defisit sebesar 3 persen terhadap PDB. Pemerintah juga masih mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun.

“Data tersebut penting agar masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Ada kenaikan utang, tetapi kita juga harus melihat bahwa pada Semester I 2026 defisit baru sekitar 0,76 persen PDB dan keseimbangan primer masih surplus,” katanya.

Menurut Rio, kondisi tersebut menunjukkan bahwa indikator fiskal jangka pendek belum mengarah pada situasi krisis. Namun, pemerintah tetap perlu menjaga agar tren tersebut berkelanjutan.

Bukan Sekadar Berapa Banyak Utang

Rio menilai perdebatan mengenai utang pemerintah seharusnya mulai bergeser. Bukan lagi semata-mata membahas berapa besar utang yang dimiliki negara, tetapi seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan dari utang tersebut.

“Utang pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan. Hampir seluruh negara menggunakan utang. Yang membedakan adalah kualitas pengelolaannya,” ujarnya.

Ia menyebut utang dapat menjadi instrumen pengungkit pembangunan apabila diarahkan untuk sektor produktif, seperti infrastruktur, konektivitas, ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi serta pembukaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Sebaliknya, pertumbuhan utang yang tidak diikuti peningkatan penerimaan negara dan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang justru berpotensi mempersempit ruang fiskal.

“Pertanyaan terpenting bukan hanya berapa utang kita, tetapi apakah kemampuan membayar kita meningkat lebih cepat atau paling tidak sejalan dengan kewajibannya,” katanya.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Bantalan

Dari sisi ekonomi, Indonesia juga masih mencatat pertumbuhan positif. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.

Bagi Rio, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen menjadi salah satu bantalan penting bagi kemampuan pemerintah mengelola kewajiban. Namun, pertumbuhan tersebut harus semakin ditopang oleh investasi, produktivitas dan sektor bernilai tambah.

“Kalau PDB tumbuh, penerimaan negara tumbuh, investasi masuk dan produktivitas ekonomi meningkat, maka kemampuan negara mengelola utang juga menjadi lebih kuat,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai utang dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan ketika melihat kesehatan fiskal Indonesia.

Kalteng Jangan Hanya Jadi Pemasok Bahan Mentah

Dari perspektif dunia usaha, Rio menilai stabilitas fiskal memiliki kaitan langsung dengan iklim investasi, tingkat suku bunga, daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur dan kepastian usaha.

KADIN, menurutnya, berkepentingan agar setiap pembiayaan negara mampu memberikan multiplier effect yang lebih besar terhadap sektor riil.

“Kita berharap tambahan pembiayaan negara mampu memperbesar kapasitas ekonomi, misalnya melalui konektivitas, infrastruktur, hilirisasi industri, ketahanan pangan, energi, UMKM dan penciptaan lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Khusus Kalimantan Tengah, ia berharap kebijakan fiskal nasional tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga mendorong terciptanya nilai tambah di daerah.

“Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam dan posisi strategis yang sangat besar. Jangan sampai daerah hanya menjadi pemasok komoditas mentah. Pembiayaan pembangunan nasional harus membantu menciptakan industri, hilirisasi, konektivitas dan pusat pertumbuhan baru di daerah,” katanya.

Utang Perlu Dijaga, Bukan Ditakuti

Rio menyebut kondisi utang Indonesia saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan yang perlu dicermati dan dijaga, bukan sesuatu yang harus ditakuti secara berlebihan.

Ia menyarankan sejumlah indikator terus dipantau, antara lain rasio utang terhadap PDB, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara, keseimbangan primer, pertumbuhan penerimaan pajak, profil jatuh tempo utang dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau indikator-indikator tersebut tetap sehat, maka utang masih dapat dikelola. Tetapi kalau utang tumbuh lebih cepat daripada kapasitas ekonomi dan penerimaan negara dalam jangka panjang, di situlah lampu kuning harus mulai kita nyalakan,” tegasnya.

Rio menilai masyarakat tidak perlu terjebak pada dua kutub, yakni menganggap utang sepenuhnya aman atau sebaliknya menganggap Indonesia berada di ambang kebangkrutan.

“Kita harus objektif. Tidak perlu panik, tetapi jangan lengah. Tidak perlu menakut-nakuti masyarakat, tetapi pemerintah juga perlu terus diingatkan untuk menjaga disiplin fiskal,” katanya.

Menurutnya, utang bukan sesuatu yang tabu, tetapi juga bukan sumber pembiayaan tanpa batas.

“Setiap rupiah utang yang kita tarik hari ini harus mampu menciptakan kapasitas ekonomi yang lebih besar bagi generasi berikutnya, bukan justru mewariskan beban yang lebih besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *