Palangka Raya – Perencanaan pembangunan daerah tidak hanya berbicara soal menyusun program, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memiliki arah yang sama mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Hal itu menjadi fokus dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Bapperida Kalteng, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bapperida Kalimantan Tengah, Syahfiri, didampingi Sekretaris Badan Maulana Akbar serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Fredy Darinton. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota sebagai tahapan strategis sebelum RKPD ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam sambutannya, Syahfiri menegaskan bahwa penyusunan RKPD tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sebagai instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. “Penyusunan RKPD bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami berharap seluruh kabupaten dan kota dapat memperhatikan kualitas dokumen, konsistensi program, serta kelengkapan data yang diunggah pada aplikasi SIPD,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitasi yang dilaksanakan Bapperida merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang bertujuan memastikan dokumen RKPD kabupaten/kota telah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk mengakomodasi Program Strategis Nasional (ProSN), Asta Cita, serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Bapperida menekankan sejumlah poin penting, di antaranya memastikan sinkronisasi program pembangunan lintas pemerintahan, kelengkapan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga konsistensi antara RPJMD 2025–2029 dengan RKPD Tahun 2027.
Seluruh pemerintah kabupaten/kota juga diminta melengkapi dokumen administrasi fasilitasi melalui aplikasi e-fasilitasi SIPD, meliputi surat permohonan, dokumen rancangan akhir RKPD, berita acara Musrenbang, hasil evaluasi RKPD Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026, hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan, gambaran konsistensi program RPJMD dengan RKPD, hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2027.
Selain itu, terdapat sejumlah formulir yang wajib diinput dan diunggah secara elektronik, mulai dari gambaran konsistensi program, keselarasan indikator makro provinsi dengan kabupaten/kota, kesesuaian outcome prioritas Asta Cita, sinkronisasi Program Strategis Nasional hingga level sub kegiatan, sampai daftar keselarasan intervensi pembangunan kewilayahan.
Bapperida juga menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dengan input Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar dokumen perencanaan benar-benar mencerminkan hasil kesepakatan yang telah disusun bersama.
“Kami ingin proses fasilitasi ini menjadi ruang penyempurnaan bersama. Masukan dari perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKPD yang lebih berkualitas, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah,” kata Syahfiri.


Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama dalam proses fasilitasi. Bapperida Provinsi hanya dapat melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan diunggah secara lengkap melalui aplikasi SIPD.
“Kami terus memantau perkembangan penginputan data secara berkala. Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sehingga proses fasilitasi berjalan tepat waktu dan hasilnya dapat menjadi dasar penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027,” tegasnya.
Syahfiri juga mengajak seluruh perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk aktif memberikan saran dan masukan melalui e-fasilitasi SIPD sehingga penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 dapat berjalan optimal. Nantinya, hasil fasilitasi tersebut akan dituangkan dalam surat Gubernur melalui Kepala Bapperida Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027.
Melalui proses fasilitasi yang komprehensif dan berbasis data tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dokumen RKPD yang dihasilkan mampu menjadi fondasi pembangunan yang lebih terarah, selaras, serta mendukung percepatan pencapaian target pembangunan di seluruh kabupaten dan kota.(red)