IMG_20260727_160155

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pembelajaran sebagai langkah antisipasi menurunnya kualitas udara akibat musim kemarau serta potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat bernomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta lembaga pendidikan nonformal (SKB dan PKBM) se-Kota Palangka Raya.

Melalui surat edaran itu, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diminta menyesuaikan aktivitas apabila kualitas udara memburuk, di antaranya dengan meniadakan sementara upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan. Sementara itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler masih diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan.

Selain itu, peserta didik diimbau untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih guna menjaga kondisi kesehatan di tengah potensi paparan asap.

Untuk memantau perkembangan kualitas udara, satuan pendidikan diminta mengacu pada informasi resmi melalui situs BMKG dan IQAir. Apabila kondisi udara kembali membaik, seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti semula.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya selama kondisi kualitas udara berpotensi terdampak kabut asap akibat karhutla.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *