Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah, Selasa (28/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pertemuan tersebut, Teras Narang berdialog dengan Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, beserta jajaran. Berbagai masukan disampaikan, mulai dari implementasi regulasi HAM di daerah, penanganan pengaduan masyarakat, hingga kebutuhan penyempurnaan regulasi agar selaras dengan perkembangan zaman.
Teras Narang mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah menjadi landasan perlindungan hak asasi manusia selama hampir 27 tahun. Menurutnya, evaluasi terhadap implementasi regulasi tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas penerapannya sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
“Undang-undang ini lahir pada era reformasi tahun 1999. Setelah berjalan sekitar 27 tahun, kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya di lapangan, apa saja kendala yang dihadapi, serta hal-hal yang perlu diperbaiki agar aturan tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Teras Narang.
Ia menilai perkembangan teknologi, termasuk transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian apabila pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Selain membahas implementasi regulasi, DPD RI juga menerima masukan mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di daerah, serta tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah diterbitkan lembaga terkait. Seluruh aspirasi tersebut, kata Teras Narang, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan apabila revisi undang-undang dilakukan di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Teras Narang juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara benar, profesional, sesuai standar operasional prosedur, serta tetap menghormati hak asasi manusia. Aparatur juga harus memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian hukum dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya dalam penyempurnaan regulasi di bidang hak asasi manusia.
Menurut Kristiana, sejumlah kewenangan yang kini dijalankan Kementerian HAM belum diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum agar pelaksanaan tugas kementerian dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi antarinstansi, hingga upaya pencegahan pelanggaran HAM dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, meningkatkan sinergi antarinstansi, serta mendorong upaya pencegahan potensi pelanggaran HAM sejak dini.
“Kami ingin Kalimantan Tengah tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM harus dilakukan sejak dini melalui kerja sama seluruh pihak,” pungkasnya.(red)