IMG-20260802-WA0049

Palangka Raya – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Ir. Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan budaya dan kehidupan masyarakat adat Dayak.

Pernyataan tersebut disampaikan Leonard sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau. Menurutnya, hutan dan lahan gambut merupakan warisan yang harus dijaga bersama karena menjadi penopang kehidupan sekaligus bagian dari identitas masyarakat Kalimantan Tengah.

“Hutan dan gambut adalah warisan leluhur yang harus kita pelihara. Menjaga alam berarti menjaga masa depan anak cucu kita. Membakar hutan dan lahan sama saja mengancam keberlangsungan generasi mendatang,” tegas Leonard, Minggu 2/8/26.

Ia mengatakan, semangat Huma Betang yang mengajarkan kehidupan harmonis antara manusia, alam, dan sesama harus menjadi landasan bersama dalam upaya pencegahan karhutla.

Dalam pernyataannya, Leonard menyampaikan tiga poin utama yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Pertama, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Menurut Leonard, penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.

Kedua, DAD Kota Palangka Raya mendorong penguatan peran hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Leonard menilai masyarakat Dayak memiliki kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam mengelola alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, penerapan sanksi adat terhadap pihak yang terbukti dengan sengaja merusak lingkungan melalui pembakaran hutan dan lahan dapat menjadi pelengkap penegakan hukum nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sosial, dan adat terhadap masyarakat serta alam.

Ketiga, Leonard mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat adat, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat tata kelola ekosistem gambut melalui pendekatan kolaboratif. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem pembasahan gambut, peningkatan patroli dan pemantauan titik panas berbasis teknologi, serta pelibatan aktif masyarakat adat dan relawan di tingkat lapangan dalam kegiatan pencegahan sejak dini.

Menurutnya, penanganan karhutla harus lebih mengedepankan langkah-langkah preventif daripada hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

“DAD Kota Palangka Raya siap mendukung langkah pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah karhutla. Pencegahan harus menjadi prioritas agar bencana kabut asap tidak terus berulang setiap tahun dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat,” pungkasnya.

Leonard juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran. Ia menekankan bahwa menjaga hutan dan lahan gambut merupakan tanggung jawab bersama demi mewariskan Kalimantan Tengah yang lestari kepada generasi mendatang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *