1785332057_5d8b69bb6c27472c39db

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH. Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman dan memperhatikan aspek kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menyusul mulai terjadinya kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah yang berpotensi memengaruhi kualitas udara.

“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.

Selain mengimbau penggunaan masker, Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah menyiapkan tabung oksigen di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

“Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah juga diminta memantau perkembangan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah lanjutan apabila kualitas udara mengalami penurunan.

Reza menegaskan, Dinas Pendidikan akan terus mengikuti perkembangan kondisi kabut asap dan tidak menutup kemungkinan mengambil kebijakan tambahan apabila situasi semakin memburuk.

“Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh satuan pendidikan dapat meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan langkah-langkah pencegahan secara optimal agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *