PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong aktivitas tambang rakyat yang legal, tertib, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kemudahan perizinan dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin pertambangan secara resmi, selama seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memberikan kepastian hukum, bukan menjadi hambatan melalui proses birokrasi yang panjang.
“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” kata Bambang, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai legalitas usaha pertambangan rakyat akan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian berusaha, aktivitas pertambangan yang memiliki izin juga dinilai lebih mudah diawasi sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Bambang menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola sumber daya mineral secara sah dan bertanggung jawab.
Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah, khususnya bagi kegiatan tambang rakyat berskala kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat pelayanan perizinan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, sekaligus mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan terawasi.
Bambang berharap penyederhanaan sistem perizinan mampu memperkuat keberadaan tambang rakyat yang legal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan, pelaksanaan reklamasi, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Ia menambahkan, pengelolaan tambang rakyat yang memiliki legalitas diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kepentingan ekonomi masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.