PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria melalui Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kanwil BPN Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo. Dalam kesempatan itu, Edy Pratowo membacakan sambutan Gubernur yang menekankan pentingnya sinergi antara GTRA dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program reforma agraria di daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tiga fokus utama pelaksanaan reforma agraria, yakni penataan aset dan akses untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, optimalisasi redistribusi tanah melalui Badan Bank Tanah, serta perlindungan lahan dari alih fungsi guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa reforma agraria harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
“Saya berharap pelaksanaannya tidak lagi sekadar memenuhi target administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Gubernur juga menekankan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria harus mampu menjadi penggerak utama dalam menghadirkan perubahan yang konkret melalui program-program yang terukur dan berkelanjutan.
“GTRA harus menjadi motor penggerak yang melahirkan aksi nyata, terukur, dan berdampak positif secara berkelanjutan bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Selain rapat koordinasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Agustiar Sabran bersama Kepala Kanwil BPN Kalteng sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan reforma agraria di daerah.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN, pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan di Bumi Tambun Bungai.(Red)