WhatsApp Image 2026-01-15 at 18.52.27

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum naik ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan praktik transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menduga para tersangka melakukan skema terkoordinasi untuk membentuk kesan pergerakan harga saham SWAT seolah wajar, padahal dikendalikan melalui transaksi yang diatur.

OJK mengungkap, para pelaku diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek nominee melalui sembilan perusahaan efek. Skema tersebut disebut menciptakan “gambaran semu” harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Dari hasil penelusuran penyidik, pertemuan transaksi mencapai 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume perdagangan sebesar 639.778.200 saham atau 14,7 persen. Sementara nilai transaksi tercatat mencapai Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen.

Pola transaksi yang diduga digunakan meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, hingga pola buying market impact pada rentang 8 Juni sampai 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan dugaan pelanggaran masuk kategori tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Setelah dinyatakan P-21, penyidikan berlanjut ke Tahap II. Pada Selasa (13/1), OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Kasus SWAT ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap praktik manipulasi di pasar modal terus berjalan, sekaligus menjadi pengingat bagi investor untuk lebih waspada terhadap pergerakan saham yang terlihat “tidak wajar” dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *