IMG-20260720-WA0151

PALANGKA RAYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kalimantan Tengah terkait polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh pengurus baru koperasi.

Dalam rapat yang digelar di DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026), disepakati bahwa pembayaran hak anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) tetap difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan. Sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua KSU SB versi pengurus baru, Anang Syahruni, mengatakan anggota koperasi berharap RDP dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kewenangan kepada pengurus baru untuk mengelola pembagian SHUK. Namun, keputusan rapat dinilai masih mengembalikan mekanisme tersebut kepada pemerintah daerah sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.

Menurut Anang, pola tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan karena pada pelaksanaan sebelumnya pengelolaan SHUK sempat kembali berada di tangan kepengurusan lama. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota koperasi.

Pengurus baru menyebut kepengurusan mereka terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 setelah masa jabatan pengurus periode sebelumnya berakhir. Mereka menilai legitimasi kepengurusan telah diperoleh melalui mekanisme organisasi dan diperkuat dengan akta notaris serta pengesahan administrasi.

Dalam forum RDP, sempat muncul usulan agar sengketa diselesaikan melalui pelaksanaan RALB kembali. Namun, menurut Anang, usulan tersebut tidak memperoleh kesepakatan dari pihak kepengurusan lama sehingga penyelesaian melalui mekanisme internal koperasi belum dapat ditempuh.

Selain mempersoalkan mekanisme pembagian SHUK, pengurus baru kembali mendorong dilaksanakannya audit independen terhadap pengelolaan keuangan koperasi. Audit dinilai penting untuk menelusuri seluruh penerimaan, pengeluaran, pengelolaan dana operasional, dana sosial, aset koperasi hingga pembagian SHU selama kepengurusan sebelumnya.

Pengurus baru menilai hasil audit dapat menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen, aset, rekening, serta laporan keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi.

Dalam pemaparannya di hadapan DPRD Kalteng, pengurus baru juga menguraikan kronologi konflik yang disebut bermula pada Agustus 2023 saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019–2022. Sejumlah anggota saat itu menyampaikan keberatan karena laporan keuangan dinilai belum disertai dokumen pendukung seperti bukti transaksi dan rekening koran.

Permintaan agar dilakukan RAT ulang disebut tidak memperoleh tindak lanjut sehingga sebagian anggota kemudian melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada September 2023.

Pengurus baru juga menyatakan kepengurusan lama yang terpilih kembali untuk periode 2023–2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi tersebut mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.

Sengketa kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai keabsahan administrasi kepengurusan.

Pengurus baru menyebut Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt telah mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru. Perkara tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong mengatakan RDP menghasilkan dua poin kesepakatan, yakni pembayaran hak anggota koperasi tetap difasilitasi pemerintah daerah dan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Arton juga mengungkapkan DPRD Kalteng sebelumnya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 30 April 2026 agar persoalan kepengurusan KSU SB segera diselesaikan. Namun hingga RDP digelar, surat tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut maupun balasan resmi sehingga DPRD kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak hanya berfokus pada pembagian SHUK, tetapi juga disertai audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan koperasi sebagai dasar penyelesaian konflik secara transparan dan akuntabel.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *