WhatsApp-Image-2024-09-26-at-5.30.43-PM

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut Riska, keberadaan Posbakum tidak hanya memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Posbakum, kita bisa membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Ini penting agar warga tidak hanya tahu bagaimana mempertahankan haknya, tetapi juga bagaimana menjalankan kewajiban sebagai warga negara,” ujar Riska, baru-baru ini.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

Ia mengatakan, kehadiran Posbakum menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan hukum yang setara tanpa terkendala jarak maupun biaya.

“Pembentukan Posbakum menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke wilayah pedesaan. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Riska menambahkan, keberhasilan program tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan anggaran juga menjadi faktor penting agar layanan Posbakum dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurutnya, Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum.

“Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini kesulitan mencari bantuan hukum. Mereka tak perlu lagi jauh-jauh ke kota, karena sudah ada layanan hukum di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riska menegaskan DPRD Kalimantan Tengah akan terus mengawal rencana pembentukan Posbakum agar dapat direalisasikan secara merata hingga ke wilayah pedalaman.

“DPRD akan terus mendorong agar pembentukan Posbakum ini benar-benar direalisasikan di seluruh wilayah Kalteng. Kami ingin masyarakat di pedalaman pun bisa merasakan kehadiran negara dalam bentuk pelayanan hukum yang mudah dan cepat. Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *