PULANG PISAU – Anggota DPD RI Komite I Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat transmigrasi di Kabupaten Pulang Pisau, terutama terkait kepastian status lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Temuan tersebut diperoleh saat melakukan kegiatan pengawasan ketransmigrasian dengan bertemu elemen masyarakat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Teras Narang menerima informasi bahwa program transmigrasi terakhir di Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan pada 2005. Sejak saat itu tidak ada lagi program transmigrasi baru, sementara pemerintah daerah masih berupaya menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan legalitas lahan yang menjadi hak para transmigran.
Salah satu persoalan yang mengemuka berada di kawasan Transmigrasi Swaka Mandiri, Desa Bukit Rawi. Hingga kini, ratusan kepala keluarga di wilayah tersebut disebut belum memperoleh surat keputusan penetapan awal maupun kepastian mengenai peta objek lahan, sehingga proses penerbitan sertifikat hak milik belum dapat diselesaikan.
Permasalahan serupa juga terjadi di Desa Hanjak Maju. Proses penerbitan sertifikat hak milik mengalami kendala akibat perubahan kepemilikan lahan dari pemilik awal yang telah meninggalkan lokasi. Selain itu, persoalan okupasi lahan oleh warga maupun perusahaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Teras Narang berharap berbagai persoalan status lahan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, program transmigrasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak semestinya menyisakan persoalan hukum yang berlarut-larut bagi masyarakat yang menjadi peserta program.
Ia menilai kepastian hukum atas kepemilikan lahan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran. Dengan status lahan yang jelas, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan perbankan sebagai modal pengembangan usaha dan peningkatan taraf ekonomi keluarga.

Berdasarkan hasil pengawasan di Pulang Pisau, Teras Narang juga menyampaikan bahwa persoalan serupa ditemukan di sejumlah daerah transmigrasi lainnya di Kalimantan Tengah. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas hak lahannya meskipun telah mengikuti program transmigrasi sejak puluhan tahun lalu.
Ke depan, ia mendorong agar pemerintah menyesuaikan desain program transmigrasi sehingga tidak hanya berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat lokal di daerah tujuan. Program transmigrasi diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang merata, memperkuat kesejahteraan bersama, serta mencerminkan semangat keadilan sosial dan kolaborasi sebagaimana nilai-nilai Huma Betang yang menjadi kearifan lokal Kalimantan Tengah.(red)