PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, mengingatkan seluruh sekolah penerima bantuan program revitalisasi agar mempertimbangkan secara matang pola pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
Menurutnya, pemerintah memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk melaksanakan proyek revitalisasi melalui mekanisme penyedia jasa (pihak ketiga) maupun sistem swakelola. Namun, setiap pilihan harus disesuaikan dengan kesiapan manajerial dan teknis agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai target.
“Sekolah harus benar-benar melihat kesiapan mereka. Jangan sampai memilih swakelola hanya karena merasa mampu, tetapi pada akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” ujar Sugiyarto, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan revitalisasi melalui sistem swakelola memiliki tantangan tersendiri karena seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian administrasi menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Oleh sebab itu, Sugiyarto menekankan pentingnya kemampuan manajemen, pengawasan, serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan agar program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah memiliki batas waktu pelaksanaan yang harus dipenuhi sebelum berakhirnya tahun anggaran. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan berpotensi memengaruhi keberlanjutan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada penyaluran bantuan dan merugikan sekolah itu sendiri,” katanya.
Sugiyarto menilai keberhasilan program revitalisasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang diterima, tetapi juga oleh kemampuan sekolah dalam mengelola dana secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi selama proses pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat akan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan anggaran.
“Semua proses harus terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi dan tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya.