JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 tidak boleh membuat pemerintah berhenti melakukan pembenahan tata kelola keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Teras Narang menyikapi hasil pemeriksaan BPK RI yang memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2025. Meski demikian, BPK masih mencatat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, termasuk pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal di daerah.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menekankan pentingnya pengelolaan APBN dan APBD yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
BPK juga menyoroti masih adanya tantangan dalam alokasi transfer ke daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan fiskal riil setiap daerah. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian bersama, termasuk dukungan DPD RI dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi hal itu, Teras Narang berharap opini WTP menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, terutama dalam aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga penggunaan keuangan negara dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode tersebut, catatan BPK mengenai DAU menunjukkan bahwa indikator yang digunakan dalam menghitung kebutuhan fiskal daerah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, terdapat kemungkinan sebagian daerah menerima alokasi dana yang belum sesuai dengan kebutuhan riil maupun kapasitas fiskalnya.
Teras menilai masukan BPK dapat menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan, terutama terkait penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) agar lebih sejalan dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar penguatan tata kelola keuangan dapat dilakukan tanpa mengurangi kapasitas fiskal daerah, sekaligus menghindari kecenderungan resentralisasi pengelolaan keuangan.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa tersebut, DPD RI turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya percepatan reformasi dan evaluasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 yang lebih memperhatikan pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi fiskal.
Selain itu, DPD RI juga mendorong adanya afirmasi yang lebih kuat bagi wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), peningkatan perhatian pada sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan DPD RI dalam proses perumusannya.