PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang akan merampingkan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 21 instansi.
Menurut Teras Narang, kebijakan yang digagas Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran tersebut merupakan langkah rasional dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran di tengah tantangan ekonomi dan dinamika pembangunan yang semakin kompleks.
“Langkah ini merupakan bentuk rasionalisasi kerja pemerintahan daerah yang patut diapresiasi serta didukung dengan pengawalan masyarakat terhadap agenda prioritas di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia menilai kondisi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan situasi global serta arah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, efisiensi birokrasi dinilai menjadi salah satu langkah strategis agar sumber daya pemerintah dapat difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
Meski demikian, Teras Narang mengingatkan bahwa perampingan struktur organisasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja dan peningkatan kualitas pelayanan aparatur sipil negara. Menurutnya, efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut melalui berbagai saluran yang tersedia, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga wakil rakyat di daerah. Partisipasi publik dinilai penting agar program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan provinsi.
Selain pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, Teras Narang juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan di tingkat keluarga sebagai upaya menghadapi dampak situasi geopolitik dan kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, penyampaian aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Namun, ia berharap setiap perbedaan pandangan tetap disampaikan secara konstruktif dan mengedepankan semangat kolaborasi demi menjaga stabilitas daerah.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan perampingan OPD benar-benar menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Mari bergandengan tangan, bahu membahu dan saling mengingatkan satu sama lain. Bersatu dalam sikap kritis, konstruktif, dan konstitusional, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang adaptif, berketahanan, dan mampu maju bersama di tengah berbagai tantangan,” pungkas Teras Narang.