SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Wilayah 3. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (27/7/2026) dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.
Sauce sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025. Selama proses persidangan, ia mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah melalui tim penasihat hukum yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut tim pembela, tidak terdapat bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan sebagaimana didakwakan.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan menerangkan bahwa Sauce berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi tidak menunjukkan bahwa terdakwa secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, ataupun mengambil barang milik PT BJAP 3.
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menghadirkan saksi yang menjelaskan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut juga menyatakan tidak pernah mendengar Sauce memberikan perintah ataupun komando untuk melakukan perusakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang dijalani Sauce dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3. Bagi DPD ARUN Kalimantan Tengah, putusan ini menjadi bagian dari pendampingan hukum yang dilakukan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan serta proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.