images (31)

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan tambang rakyat guna mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan mekanisme perizinan yang saat ini sebagian besar harus diproses melalui pemerintah pusat menyebabkan masyarakat membutuhkan waktu yang relatif lama untuk memperoleh izin. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang memicu masih adanya aktivitas tambang rakyat tanpa izin.

Menurut Bambang, pemerintah daerah sebaiknya diberikan kewenangan yang lebih besar dalam menangani perizinan tambang rakyat dengan skala tertentu, khususnya untuk kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (sering disebut galian C), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” kata Bambang, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan pertambangan sesuai regulasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Bambang mengungkapkan, DPRD Kalteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah membahas pengelolaan serta luasan wilayah WPR agar implementasinya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang menekankan bahwa penyederhanaan perizinan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, aspek keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi sistem perizinan tambang rakyat, termasuk mempertimbangkan pemberian sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, proses legalisasi usaha masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip pertambangan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *