WhatsApp-Image-2025-04-20-at-21.23.55-1

Palangka Raya – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan keberatan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan dalam sebuah sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang videonya beredar di media sosial.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom (Ririen Binti), tertanggal 18 Juli 2026.

Dalam surat itu, Dewan Kehormatan PWI Kalteng menilai ucapan yang dilontarkan Hotman Paris kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk komunikasi yang tidak mencerminkan hubungan profesional antara advokat dan insan pers.

Menurut Ririen Binti, wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pertanyaan yang diajukan jurnalis dalam proses peliputan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dan bukan tindakan yang layak mendapat respons bernada merendahkan.

PWI Kalteng juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, Dewan Kehormatan PWI Kalteng mengutip Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur bahwa wartawan berkewajiban bekerja secara independen, menguji informasi, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Karena itu, menurut mereka, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh ketentuan hukum.

Melalui surat terbuka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah menyampaikan tiga poin kepada Hotman Paris Hutapea, yakni menghentikan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan wartawan dalam setiap kegiatan wawancara atau konferensi pers, menghormati profesi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga hubungan yang baik antara kalangan advokat dan insan pers.

PWI Kalteng berharap hubungan antara profesi advokat dan wartawan tetap terjalin secara profesional dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta komunikasi yang konstruktif dalam menjalankan peran masing-masing di ruang publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan atau tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait surat terbuka yang disampaikan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *