clipssaver-facebook-photo-27611094841908019

Palangka Raya – Sengketa terkait bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya kembali mencuat. Kuasa hukum yang mewakili R. Atu Narang memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi sekaligus memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak yang saat ini menduduki bangunan untuk mengosongkan objek tersebut.

Pemasangan spanduk dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim and Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang. Menurut kuasa hukum, objek tersebut berdiri di atas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, mengatakan pemasangan spanduk bertujuan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut masih menjadi sengketa hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi ataupun tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Menurut Suriansyah, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, SHM Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 masih atas nama Mathilda Djamrud Dau. Ia menyatakan belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan sertifikat tersebut.

Selain meminta masyarakat tidak melakukan jual beli maupun pengalihan hak atas objek tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta penghuni menghentikan penggunaan bangunan, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan tanah dan bangunan secara damai. Apabila dalam waktu 7×24 jam objek belum dikosongkan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah.

Dalam spanduk yang dipasang, kuasa hukum juga mencantumkan tahapan peringatan, mulai dari penghentian penambahan atribut dalam waktu 1×24 jam, penurunan seluruh atribut dan pengosongan objek dalam 3×24 jam, hingga permintaan agar pihak yang menguasai bangunan memberikan jawaban tertulis disertai dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas tanah dan bangunan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, menyatakan pihaknya mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan dialog.

Menurut Ziburahman, keberadaan personel Satuan Tugas (Satgas) di lokasi merupakan bagian dari penugasan organisasi berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diteruskan melalui DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Ia menyebut satgas ditugaskan untuk menjaga sekaligus memfungsikan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor partai.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait status penggunaan bangunan tersebut. Sengketa kepemilikan dan penguasaan objek masih menjadi persoalan yang berpotensi berlanjut melalui proses hukum maupun upaya penyelesaian secara musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *