775283755_995946730142151_147831691237444426_n

PALANGKA RAYA – Betang Hapakat di Jalan R.T.A. Milono Palangka Raya menjadi tempat berkumpulnya para tokoh adat Dayak dalam suasana yang hangat, Minggu (16/8/2026) malam.

Dalam acara Hasupa Hasundau memperingati HUT ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, pembicaraan tidak hanya berkutat pada perjalanan organisasi. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran justru mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perubahan zaman dan beragam dinamika yang dihadapi masyarakat Dayak.

Agustiar meminta DAD Kalteng tetap menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat Dayak, meski di dalamnya terdapat perbedaan pandangan, pengalaman maupun cara melihat persoalan.

“DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat Dayak,” ujar Agustiar.

Menurutnya, perkembangan zaman bergerak sangat cepat. Teknologi, perubahan sosial dan arus budaya global membawa tantangan tersendiri bagi keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur.

Namun, menurut Agustiar, menjaga adat bukan berarti membuatnya berhenti sebagai peninggalan masa lalu. Nilai-nilai tersebut perlu terus dihidupkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini tanpa kehilangan akar budayanya.

“Oleh karena itu, tugas kita bukan hanya mempertahankan apa yang telah diwariskan oleh para leluhur, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai adat agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat,” katanya.

Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keberadaan perangkat kelembagaan adat, mulai dari Damang Kepala Adat hingga Mantir Adat. Agustiar menilai peran mereka tetap penting dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.

Ia juga mendorong agar hukum adat tidak hanya dipandang sebagai bagian dari tradisi, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen penyelesaian persoalan masyarakat.

“Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pesan tersebut mendapat konteks langsung dalam acara malam itu. DAD Provinsi Kalteng menyerahkan Draft Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Dayak di Kalteng kepada Pemerintah Provinsi.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pembahasan mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat dapat memiliki pedoman yang lebih jelas, sekaligus tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penyerahan draft berlangsung dalam suasana Hasupa Hasundau yang mempertemukan para Damang, Mantir, tokoh adat dan sesepuh Dayak bersama unsur pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat.

Hadir pula Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Sekda Kalteng Linae Victoria Aden beserta jajaran, pimpinan DAD dari berbagai daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk kembali mengingat bahwa keberadaan adat tidak hanya berkaitan dengan upacara, simbol dan warisan budaya. Di tengah masyarakat yang terus berubah, adat juga berhadapan dengan persoalan nyata yang membutuhkan penyelesaian.

Karena itu, tantangannya bukan sekadar bagaimana menjaga adat tetap ada, tetapi bagaimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di usia ke-19 DAD Provinsi Kalteng, pesan yang muncul dari Betang Hapakat malam itu cukup jelas: adat tidak boleh kehilangan akar, tetapi juga tidak boleh terputus dari perkembangan zaman.

Dan di tengah perbedaan, DAD diharapkan tetap menjadi “rumah besar”—tempat seluruh masyarakat Dayak dapat bertemu, berdialog dan mencari jalan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *