beaf5db9-bf8e-4983-8056-781977151fed-1784541473343

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta menjalankan layanan secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj Kalteng, Hasan Basri, saat membuka kegiatan Pembinaan PPIU dan PIHK se-Kota Palangka Raya di Aula Gedung Shafa Asrama Haji Palangka Raya, Senin (20/7/2026).

Dalam arahannya, Hasan Basri menekankan bahwa penyelenggara ibadah tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa perjalanan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada para tamu Allah.

“Jemaah haji, PPIU, PIHK, dan KBIHU merupakan bagian dari keluarga besar sekaligus mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembinaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025, Kemenhaj mengingatkan seluruh penyelenggara agar memenuhi kewajiban administrasi, menjaga legalitas usaha, serta melaksanakan pelaporan secara berkala. Khusus bagi PPIU, pengelolaan dana jemaah wajib menggunakan rekening resmi sesuai ketentuan, dan penghimpunan dana tanpa izin ditegaskan sebagai pelanggaran.

Selain aspek administrasi, kualitas pelayanan juga menjadi perhatian utama. Penyelenggara diwajibkan memastikan paket perjalanan mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, visa, hingga perlindungan asuransi yang sesuai standar. PPIU juga harus menyelenggarakan bimbingan manasik sedikitnya dua kali dengan pembimbing bersertifikat serta memberikan informasi yang akurat kepada calon jemaah.

Kemenhaj juga mengingatkan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan maupun pemberangkatan jemaah melebihi kuota merupakan pelanggaran serius. Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.

Bagi PIHK, pembinaan menitikberatkan pada transparansi biaya, pelayanan selama di Tanah Suci, serta perlindungan terhadap jemaah, khususnya kelompok lanjut usia dan jemaah berisiko tinggi. Penyelenggara diwajibkan memiliki prosedur penanganan keadaan darurat, menyediakan petugas kesehatan, memberikan bimbingan manasik minimal delapan kali, serta berkoordinasi dengan Petugas Haji Indonesia di Arab Saudi.

Melalui pembinaan tersebut, Kanwil Kemenhaj Kalteng berharap seluruh penyelenggara umrah dan haji khusus di Palangka Raya mampu meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat akuntabilitas, dan menghadirkan layanan yang aman, nyaman, serta sesuai regulasi bagi setiap jemaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *