Massa Koperasi Sembuluh 2 Datangi Polda Kalteng, Minta Penjelasan Kasus Ketua Terpilih

Palangka Raya – Ratusan warga Kabupaten Seruyan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 dan DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendatangi Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026).

Kedatangan massa untuk meminta penjelasan terkait penetapan Ketua terpilih Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2, H Anang Syahruni, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu.

Massa menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat penjelasan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Salah satunya berkaitan dengan proses hukum yang berjalan di tengah sengketa kepengurusan koperasi yang menurut mereka masih berproses secara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua DPD ARUN, April, mengatakan penetapan Anang Syahruni sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026 menjadi perhatian anggota koperasi. Menurutnya, sebelum persoalan masuk ke ranah hukum, sejumlah upaya penyelesaian administratif telah dilakukan.

“Kami sebenarnya ingin perkara ini dihentikan. Masyarakat juga sudah siap untuk restorative justice kepada pengurus lama,” ujar April kepada wartawan.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta fasilitasi dari Kementerian Koperasi, Kesbangpol, hingga Bupati Seruyan. Namun, upaya tersebut menurutnya belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berselisih.

Massa juga mempertanyakan pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. April mengaku belum menerima dokumen tersebut, meskipun berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, SPDP disebut telah diterbitkan.

“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SPDP. Itu yang kami soroti dan ingin mendapatkan penjelasan dari Polda Kalteng,” katanya.

Menurut April, persoalan kepengurusan bermula dari keberadaan pengurus lama yang disebut telah menjabat sejak 2018. Ia mengklaim selama periode tersebut terdapat persoalan terkait audit dan transparansi pengelolaan koperasi.

Kondisi itu, menurutnya, kemudian mendorong anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang menghasilkan kepengurusan baru. Hasil rapat selanjutnya dibawa kepada notaris untuk diproses secara administratif.

“Yang memilih ketua itu bukan dia sendiri, melainkan anggota. Kami ingin proses pemilihan yang sudah dilakukan melalui rapat anggota itu juga diperhatikan,” ujar April.

Pihak aliansi menyebut sekitar 453 anggota mendukung kepengurusan baru, sedangkan kelompok pengurus lama disebut memiliki sekitar 160 pemilih. Data tersebut merupakan keterangan dari pihak aliansi dan belum disertai verifikasi independen.

Selain persoalan kepengurusan, massa turut menyinggung dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang menurut mereka masih dikuasai pengurus lama. Namun, April menyebut persoalan tersebut akan disampaikan melalui jalur Dinas Koperasi dan bukan menjadi fokus utama aksi di Polda Kalteng.

Massa juga meminta penjelasan mengenai perkara yang menjerat Anang Syahruni. Mereka mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen atau bagian keterangan yang menjadi dasar dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami belum tahu surat mana yang dipalsukan dan keterangan apa yang dianggap palsu dalam akta autentik. Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai perkara ini,” kata April.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.

“Telah memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Meski demikian, Dodo mengatakan pihak kepolisian tetap akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan massa.

“Kita komunikasikan dahulu dengan mereka,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi di Mapolda Kalteng, massa berencana melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Gubernur Kalteng. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turut memfasilitasi penyelesaian persoalan kepengurusan koperasi di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *