PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, mengingatkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah yang menerima bantuan program revitalisasi sekolah agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan penyaluran dana revitalisasi yang langsung ditransfer ke rekening sekolah memberikan kewenangan lebih besar kepada pihak sekolah, namun juga diikuti tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaannya.
Sugiyarto menjelaskan, pemerintah memberikan pilihan kepada sekolah untuk melaksanakan pembangunan melalui mekanisme penyedia jasa atau pihak ketiga maupun secara swakelola. Meski demikian, ia mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan pelaksanaan swakelola apabila belum memiliki kemampuan manajerial maupun teknis yang memadai.
“Kewenangannya sudah diserahkan ke sekolah. Tapi jika tidak mampu swakelola, jangan dipaksakan,” kata Sugiyarto saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).
Ia menuturkan, pelaksanaan proyek fisik melalui mekanisme swakelola memiliki batas waktu penyelesaian yang harus dipenuhi sebelum berakhirnya tahun anggaran. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pembangunan.
Sugiyarto mengingatkan, apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, maka bantuan tersebut berpotensi tidak dapat dicairkan atau ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika swakelola gagal di akhir tahun, dananya tidak akan mengucur dan akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat diminta memahami aturan pelaksanaan program revitalisasi sebelum memulai pekerjaan.
Selain itu, Sugiyarto menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran agar masyarakat, komite sekolah, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
“Ini harus disosialisasikan secara terbuka dan transparan di sekolah agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.