PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menambah fasilitas layanan kesehatan melalui peresmian Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Km 16, Desa Bukit Rawi, Rabu (15/7/2026). Fasilitas tersebut disiapkan untuk memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Kalimantan Tengah.
Peresmian dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa pembangunan gedung rehabilitasi menjadi bagian dari pengembangan layanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada aspek pengobatan, tetapi juga pemulihan pasien secara menyeluruh.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut, mulai dari manajemen RSJ Kalawa Atei, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga instansi lain yang mendukung proses pembangunan.
Menurut Linae, penyalahgunaan NAPZA merupakan persoalan yang berdampak luas karena tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial, keluarga, dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya rehabilitasi dinilai perlu dilakukan secara terpadu melalui layanan medis, psikologis, sosial, hingga pendampingan pascarehabilitasi.
“Gedung rehabilitasi ini merupakan wujud komitmen pelayanan kesehatan yang lebih baik, manusiawi, dan komprehensif bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kita ingin rehabilitasi tidak hanya berhenti pada upaya menghentikan penggunaan zat terlarang, melainkan menjadi proses memulihkan manusia secara utuh dan total,” kata Linae.

Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu dilakukan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Fasilitas yang diberi nama Isen Mulang Akademi itu memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Selain ruang perawatan, gedung tersebut juga dilengkapi ruang konseling, aula serbaguna, fasilitas laundry mandiri, serta rencana pembangunan perpustakaan yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi pasien selama menjalani rehabilitasi.
Program rehabilitasi yang disediakan meliputi layanan detoksifikasi dan rehabilitasi reguler dengan masa perawatan sekitar 90 hari. Lama rehabilitasi akan disesuaikan dengan hasil asesmen medis dan kebutuhan masing-masing pasien. Pelayanan didukung oleh tenaga multidisiplin, mulai dari dokter spesialis kedokteran jiwa, subspesialis adiksi, psikolog, konselor adiksi, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, RSJ Kalawa Atei juga meluncurkan inovasi layanan SOBAT KALAWA (Siap Antar Obat Kalawa Atei). Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah distribusi obat kepada pasien, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga pengobatan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa harus selalu datang ke rumah sakit.

Peresmian gedung rehabilitasi itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap keberadaan fasilitas baru tersebut dapat memperluas akses layanan rehabilitasi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan korban penyalahgunaan NAPZA di daerah.