PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti dampak aktivitas kendaraan perusahaan besar swasta (PBS) terhadap kerusakan infrastruktur jalan serta dugaan belum optimalnya kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Purdiono, masih terdapat dugaan kendaraan operasional perusahaan di sektor pertambangan maupun perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Tengah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari luar daerah. Jika hal tersebut terjadi, maka potensi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai tidak maksimal.
“Kita patut mempertanyakan, apakah mobil-mobil PBS itu membayar pajak di Kalteng? Jangan-jangan platnya bukan plat Kalteng. Kalau begitu, kita rugi dua kali. Sudah tidak mendapat kontribusi pajak kendaraan bermotor, jalan kita pun rusak dilewati,” kata Purdiono kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar pengelolaan kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Kalimantan Tengah dapat memberikan kontribusi yang sebanding terhadap pembangunan daerah, khususnya melalui penerimaan pajak kendaraan.
Selain itu, Purdiono juga menyoroti pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam. Menurutnya, daerah penghasil perlu memperoleh porsi yang lebih proporsional agar mampu membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang terdampak aktivitas industri.
“Pemerintah pusat mengambil sumber daya alam kita, sementara DBH-nya dipotong. Kita mendesak pusat agar betul-betul memperhatikan hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kalimantan Tengah sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam seharusnya memperoleh manfaat yang seimbang dari aktivitas ekonomi tersebut.
“Jangan sampai sumber daya alam kita diangkut, tapi kita di daerah hanya ditinggali jalan hancur dan konflik sosialnya saja,” tegasnya.
Purdiono memastikan Komisi I DPRD Kalteng akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan menyampaikannya kepada kementerian serta instansi terkait di tingkat pusat. Menurutnya, evaluasi terhadap tata kelola infrastruktur, perizinan, dan operasional kendaraan perusahaan perlu dilakukan agar pembangunan daerah berjalan lebih berkeadilan serta mampu meningkatkan penerimaan daerah.