IMG_9708

PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung proses belajar yang lebih fokus bagi peserta didik.

Dukungan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah. Melalui kebijakan tersebut, penggunaan handphone selama jam pelajaran dibatasi, kecuali untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, penggunaan perangkat digital juga perlu diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.

“Teknologi harus dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri. Karena itu, diperlukan pendampingan agar pelajar mampu menggunakan perangkat digital secara bijak dan bertanggung jawab,” kata Adiah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, handphone tetap memiliki fungsi penting sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan sesuai kebutuhan. Namun tanpa pengawasan, perangkat tersebut berpotensi menjadi media penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber (cyberbullying), maupun berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.

Adiah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi akses pelajar terhadap teknologi, melainkan mendorong terciptanya budaya digital yang sehat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar peserta didik mampu memilah informasi, memahami etika bermedia digital, serta menghindari berbagai ancaman di ruang siber.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone selama proses belajar mengajar, menyediakan fasilitas penyimpanan berupa loker, serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid.

Selain itu, satuan pendidikan didorong memperkuat langkah pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Sekolah juga diharapkan menyediakan layanan konseling bagi korban serta melakukan pembinaan terhadap pelaku guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Adiah menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya bergantung pada kebijakan di sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital di rumah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah dapat mendorong pemanfaatan teknologi digital secara lebih bijaksana, sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendukung lahirnya generasi yang memiliki kemampuan literasi digital, berkarakter, serta produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *