PALANGKA RAYA – Sebanyak 100 sekolah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjadi sasaran program revitalisasi infrastruktur pada 2026. DPRD Kalteng menegaskan program tersebut diprioritaskan untuk memperbaiki kondisi bangunan sekolah yang dinilai sudah tidak layak dan membutuhkan penanganan segera.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan sebagian besar sekolah yang masuk dalam program revitalisasi memiliki usia bangunan lebih dari 25 tahun. Menurutnya, kondisi sejumlah bangunan sekolah saat ini sudah mengalami penurunan kualitas sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Banyak bangunan kita yang sudah berusia di atas 25 tahun dan kondisinya sangat miris,” kata Sugiyarto di Kantor Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, revitalisasi tahun ini akan difokuskan pada penguatan struktur bangunan, termasuk mengganti bangunan yang masih berbahan dasar kayu menjadi konstruksi beton yang lebih kokoh dan aman untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Sugiyarto, pembangunan infrastruktur dasar menjadi prioritas sebelum dilakukan peningkatan fasilitas penunjang lainnya, termasuk sarana berbasis teknologi digital.
“Kayu diubah menjadi beton, pondasinya selesaikan dulu. Setelah itu baru kita bicara peningkatan fasilitas digital,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan program, Sugiyarto mengatakan realisasi revitalisasi akan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan teknis di masing-masing daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak harus menunggu dimulainya proyek secara serentak.
“Sesuai dengan kesiapan daerah. Kalau umpamanya bulan Juli mereka sudah siap, ya bisa langsung masuk,” katanya.
Ia menambahkan, sekitar 70 persen sekolah yang menjadi sasaran revitalisasi merupakan jenjang SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara sisanya merupakan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, Sugiyarto menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan optimal.
“Urusan pendidikan ini urusan wajib, bukan sekadar pelayanan dasar. Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkasnya.